UU Anti-Berita Palsu 2018, siapa pun yang menerbitkan berita palsu dikenakan denda 500.000 ringgit (128.140 dollar AS), hukuman 10 tahun penjara, atau keduanya.
"Dia kemudian melihat ke arah anak saya dan berkata, Anak yang cantik. Sayang sekali jika terjadi sesuatu pada ibunya. Dan dia kemudian pergi," kata Daniels